Hilful Fudhul dan Sensitifitas Sosial
April 23, 2008 at 3:34 pm 1 comment
oleh : L. Supriadi, MA
Kairo, 26 Pebruari
Wahai Bani Fihir! tolonglah orang yang perniagaanya dizalimi
Di Mekah, sementara ia jauh dari tempat tinggal dan sanak keluarga
Dalam kondisi berihram, rambutnya kusut dan belum berumrah
Wahai para pembesar di antara Hijir Ismail dan Hajar Aswad
Sesungguhnya tanah haram hanya pantas untuk orang mulia
Bukan untuk orang yang bertindak zalim dan khianat
Bait syair di atas adalah untaian kata-kata yang diucapkan seorang dari suku Zubaid pada masa jahiliah. Ia mengetuk hati nurani (meminta) pemuka-pemuka Quraiys untuk membela kebenaran dan keadilan. Suatu sikap yang membutuhkan keberanian dan perencanaan (planing) matang. Tidak semua orang berani menyuarakan kebenaran dan keadilan dan tidak semua orang mampu mengorganisirnya dengan baik sesuai dengan sasaran dan tujuannya.
Kronologi peristiwa tersebut sebagaimana terekam dalam kitab-kitab sejarah Islam bermula dari sikap arogan seorang kepala suku (tokoh) bernama Al-Ash Bin Wa’il terhadap seorang pedagang yang datang ke Mekah untuk melakukan perniagaan. Watak (karakter) sombong dan angkuh membuatnya terdorong untuk melakukan perbuatan semena-mena dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemuliaan (kesucian) Ka’bah. Setelah mengambil sebagian barang dagangan, sebagaimana layaknya transaksi jual beli, ia tidak mau membayarnya. Sang penjual lalu mengadukan kejadian yang menimpanya kepada pembesar-pembesar Quraiys, tetapi mereka tidak berani bertindak karena kedudukan Al-Ash Bin Wa’il. Akhirnya ia berdiri di depan Ka’bah sambil meminta tolong (mengadukan permasalahannya) ke Bani Fihir dan orang-orang yang yang terketuk hatinya. Melihat kejadian tersebut tergeraklah hati Abdullah Bin Zubair dan berkata: Kita tidak boleh tinggal diam. Beberapa saat kemudian berkumpulah Bani Hasyim, Bani Abdul Muttalib, Bani Asad Bin Abd Al-Uzza, Bani Zuhrah Bin Kilab dan Bani Taim Bin Murrah di rumah Abdullah Bin Jud’an untuk bersumpah setia dan berjanji akan menegakkan keadilan dan memerangi segala bentuk penganiayaan yang terjadi di tanah Haram. Muhammad hadir menyaksikan perjanjian tersebut dan memujinya. Ketika diutus sebagai Rasul beliau mengomentarinya: Saya telah menyaksikan beserta paman-pamanku suatu perjanjian atau kesepakatan yang sangat berharga di rumah Abdullah Bin Jud’an, kalau saya diajak sekarang untuk menghadiri peristiwa seperti itu pasti saya akan datang memenuhinya.
Setelah mereka menyepakati draft-draft perjanjian, mereka mendatangi Al-Ash Bin Wa’il dan memintanya mengembalikan barang-barang perniagaan yang telah diambilnya. Di akhir cerita sang penjual memperoleh kembali hak-haknya. Sikap tersebut menjadi prestise (kebanggaan) arab jahiliah dan bentuk penghormatan mereka terhadap hak asasi manusia.
Saat peristiwa tersebut berlangsung, Muhammad belum diutus sebagai nabi dan rasul karena baru berusia 14 atau 15 tahun, tetapi beliau telah menampakkan sensitifitas sosial (kepekaan sosialnya) yang tinggi. Wahyu (ayat-ayat) yang memuat tentang keadilan dan persamaan hak belum diturunkan, tetapi beliau sudah mengambil sikap yang tepat dan populer sehingga kaumnya memberinya gelar Al Amin. Gelar yang diakui oleh kawan maupun lawan dan itu diperolehnya melalui bimbingan dan arahan Allah SWT.
Sekalipun peristiwa tersebut telah terjadi 14 abad yang silam, tetapi relevansinya dengan kejadian saat ini tetap ada. Sifat angkuh dan sombong akan muncul pada orang yang merasa “lebih” dibandingkan dengan orang lain; perasaan lebih kuat, lebih kaya, lebih luas ilmunya, lebih tinggi strata sosialnya, dll menyebabkannya lupa bahwa itu adalah karunia dan pemberian Allah SWT. Watak tersebut akan hilang se-iring dengan sirnanya dunia dan isinya. Begitulah sunnatullah yang digariskan Allah SWT di muka bumi ini.
Para sejarawan Islam mengkaji peristiwa tersebut dan mengaitkannya dengan problematika yang dihadapi umat Islam di berbagai belahan dunia. Keterpurukan dan ketertindasan umat Islam dalam segala aspek kehidupan menjadikan hilful fudul selalu layak untuk dijadikan acuan dalam tataran aplikasi sekalipun kejadiannya berlangsung pada masa pra Islam (jahiliah).
Terdapat beberapa pelajaran yang bisa diambil dari peristiwa hilful fudul, diantaranya:
Pertama; Keadilan adalah nilai absolut yang harus dipertahankan. Keikutsertaan dan dukungan nabi Muhammad terhadap peristiwa tersebut bertujuan untuk memperkokoh sendi-sendi keadilan. Nilai-nilai kebenaran mesti didukung sekalipun muncul dari kaum jahiliah.
Kedua; Hilful fudul adalah sesuatu yang utopia dalam kegelapan jahiliah. Hal tersebut sebagai indikasi bahwa menyebarnya virus-virus yang merusak tatanan moral dan agama pada suatu masyarakat tidak berarti nihilnya nilai-nilai kebaikan yang lain. Sekalipun masyarakat Mekah mayoritas penyembah berhala (paganisme) dan dekadensi moral merajalela seperti zina, riba dan kezaliman tetapi terdapat juga orang-orang yang berakhlak mulia yang mau menegakkan keadilan dan menolak penganiayaan.
Ketiga; Kezaliman dengan segala bentuk dan tipenya bertentangan dengan ajaran Islam. Keadilan hendaknya ditegakkan tanpa memandang warna kulit, agama, dan suku.
Keempat; Legalitas hukum bolehnya melakukan perjanjian dan kesepakatan antar lintas agama dalam hal-hal yang membawa kepada kebaikan dengan mempertimbangakan pencapaian maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) dari segala aspek.
Kelima; Seorang muslim seyogyanya memiliki kontribusi positif untuk merealisasikan kebaikan lingkungan dan masyarakatnya, bukan sebagai penonton yang terkagum atau terpana melihat hasil yang muncul dari proses tersebut.
Dengan mengacu kepada peristiwa hilful fudul marilah kita renungkan hikmah dan pelajaran yang bisa diambil dan diaplikasikan dalam kehidupan kita. Diantara bentuk komitmen keimanan seseorang adalah kepekaannya terhadap problematika yang ada di sekitarnya. Ia dituntut untuk menjadi pelaku, penggerak dan penopang dalam semua dimensi kebaikan bukan sebagai penonton, penghambat dan penjegal.
Peluang untuk melakukan kesalehan selalu terbuka bagi setiap muslim, Allah SWT telah menciptakan dan mensyari’atkan sarana-sarana penunjang untuk mencapainya. Berbagai bentuk ibadah seperti sholat, zakat, puasa, haji dll bertujuan untuk membentuk pribadi yang bertakwa yang mencakup tiga unsur: Iman, ibadah dan suluk (prilaku).
Seorang muslim dengan mengerjakan semua ritual ibadah tersebut diharapkan mampu merubah suluknya ke arah yang lebih baik. lalu menelorkan nilai-nilai ketakwaan tersebut antar lintas individu. Oleh karenanya marilah kita selalu mengintrospeksi diri dan mendiagnosa penyakit-penyakit yang masih menjangkiti imunitas keber-agamaan kita, kemudian kita obati dengan resep yang tepat sehingga kita mampu berpikir positif dan memberikan yang terbaik untuk umat ini.
Setelah mampu membentuk kesalehan individu kemudian dilanjutkan ke tataran berikutnya yaitu membentuk kesalehan sosial dengan mengembangkan nilai-nilai keadilan, persamaan hak, toleransi dan nilai-nilai kebaikan yang lain, sehingga terbentuk masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah SWT.
Dukungan terhadap nilai-nilai kebaikan perlu direalisasikan dengan ucapan dan prilaku, karena ajaran Islam mensinergikan al quwwah al ilmiyah (kekuatan ilmu) dan al quwwah al amaliah (kekuatan amal).
Standar kualitas ke-imanan seseorang ditentukan oleh keberpihakan dan pembelaannya terhadap nilai-nilai kebenaran. Karena setiap orang dituntut amanah dalam bersikap. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Tidak sempurna iman orang yang tidak bersifat amanah, dan tidak sempurna amanah orang yang tidak berjanji. wallahu a’lam bis showab
Entry filed under: Opini. Tags: .
1. Laskar | July 4, 2008 at 6:57 am
Ustad,
Menarik untuk menghubungkan artikel antum ini dengan yang sebelumnya yaitu fikih tentang homoseksualitas … sehingga akan runtuh/gugur sentimen yang menisbatkan bahwa ‘kita’ mau enaknya saja, yaitu ‘minta tolong’ pada iman agama lain untuk mendukung keyakinan kita tapi di saat yang sama kita ‘menistakan’ agama itu.
Setidaknya demikian yang saya lihat tanggapan di salah satu milis yahoogroups yang memdukung pemikiran Prof MM …
salam